Sebelum membandingkan secara lebih mendalam, penting untuk memahami definisi dasar dari dua bentuk pembiayaan ini: gadai dan pinjaman, baik yang menggunakan agunan maupun yang tanpa agunan. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri yang berdampak pada kecepatan pencairan dana, risiko, serta persyaratan administratif.
Apa Itu Gadai?
Gadai adalah perjanjian hukum di mana debitur (peminjam) menyerahkan barang berharga kepada kreditur (pemberi pinjaman) sebagai jaminan untuk memperoleh sejumlah uang. Barang-barang yang bisa digadaikan meliputi emas, perhiasan,
kendaraan bermotor,
barang elektronik, atau bahkan sertifikat tanah. Setelah pinjaman lunas, barang akan dikembalikan kepada pemiliknya. Jika tidak ditebus, barang tersebut bisa dilelang oleh lembaga gadai untuk melunasi pinjaman.
Keunggulan utama gadai adalah prosesnya yang cepat dan minim persyaratan. Karena kreditur hanya perlu menilai nilai barang yang digadaikan, proses pencairan dapat dilakukan dalam hitungan jam. Inilah yang membuat gadai cocok untuk kebutuhan dana darurat.